About the Journal

Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEKP) Universitas Triatma Mulya (UNTRIM) terletak di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Berdiri sesuai dengan Surat Keputusan Rektor UNTRIM, serta menjalankan tugas secara periodik berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kesehatan, Psikologi, Teknik dan Komputer Nomor: 0059/FASTKom-UNTRIM/SK/III/2025. KEPK UNTRIM  bertugas melakukan kajian secara independen terhadap protokol etik dengan Berpedoman pada panduan Dewan Organisasi Ilmu Kedokteran Internasional (CIOMS) yang dikeluarkan oleh WHO dan UNESCO tahun 2016. Seluruh anggota tim penelaah etik telah tersertifikasi berdasarkan pelatihan etik dasar dan etik dasar lanjut, serta beberapa telah mengikuti pelatihan telaah etik berbasis Good Clinical Practice (GCP). KEPK UNTRIM menerima usulan protokol baik dari mahasiswa, dosen maupun peneliti profesional lain. Proses telaah protokol etik dilakukan selama 1-4 minggu. Protokol akan di kaji oleh 2 orang penelaah yang ditugaskan oleh KEPK.